THAHARAH
A.
ARTI THAHARAH
Thaharah
artinya bersuci. Thaharah menurut syara’ (istilah) adalah suci dari hadats dan
najis. Suci dari hadats adalah dengan mengerjakan wudhu, mandi, dan tayamum.
Suci dari najis adalah menghilangkan najis yang ada dibadan, tempat dan
pakaian.
1.
Macam-macam Air
Air
yang dapat dipakai bersuci adalah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu
air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk
bersuci.
Air
yang suci mensucikan adalah:
a. Air hujan e. Air salju
b. Air sumur f. Air telaga
c. Air laut g. Air embun
d. Air sungai
2.
Pembagian Air
Ditinjau
dari segi hukumnya, air itu dibagi empat bagian:
a. Air suci dan mensucikan, yaitu air
mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak
makruk, (air mutlak artinya air yang sewajarnya)
b. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh
digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanasakan dengan matahari) di tempat
logam yang bukan emas.
c. Air suci tapi tidak mensucikan, seperti:
air musta’mal (telah digunakan untuk bersuci)menghilangkan hadats. Atau
menghilangkan najis walaupun tidak berubah rupanya, rasanya, dan baunya.
d. Air mutanajis yaitu air yang kena najis
(kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang
semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dua kullah dan
tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci
Dua
kullah = 216 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam
/ tinggi 60 cm
B.
Macam-Macam Najis
Najis ialah
suatu benda yang kotor menurut syara’, misalnya:
a) Bangkai, kecuali manusia, ikan dan
belalang
b) Darah
c) Nanah
d) Segala sesuatu yang keluar dari kubuk
dan dubur
e) Anjing dan babi
f) Minuman keras seperti arak dan
sebagainya
g) Bangkai anggota badan binatang yang
terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup
1.
Pembagian Najis
Najis itu dapat
dibagi menjadi 3 bagian:
1) Najis mukhaffafah (ringan) yaitu air
kencing laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu
kecuali air susu ibu.
2) Najis mughaladzah (berat) ialah najis
anjing dan babi dan keturunannya.
3) Najis mutawassithah (sedang) yaitu najis
yang selain dari dua najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar
dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang
memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan
bulunya, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
Najis mutawassithah dibagi menajadi dua:
1) Najis ‘ainiyah: najis yang berujud,
yakni yang Nampak / dapat dilihat
2) Najis hukmiyah: najis yang tidak
kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan
sebagainya.
2.
Cara Menghilangkan Najis
1) Barang yang kena najis mughalladzah
seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu
diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
2) Barang yang terkena najis mukhaffafah,
cukup diperciki air pada tempat najis itu.
3) Barang yang terkena najis mutawassithah
dapat suci dengan cara dibasuki sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau
dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman
lebiih baik.
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup
dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
REFERENSI
Rifa’I,
Moh. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap.
2011. Semarang: PT. Karya Thoha Putra.
Samsuri,
M. Penuntun Shalat Lengkap. 2010.
Surabaya: Apollo lestari.
Komentar
Posting Komentar