THAHARAH




A.    ARTI THAHARAH

Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara’ (istilah) adalah suci dari hadats dan najis. Suci dari hadats adalah dengan mengerjakan wudhu, mandi, dan tayamum. Suci dari najis adalah menghilangkan najis yang ada dibadan, tempat dan pakaian.


1.      Macam-macam Air

Air yang dapat dipakai bersuci adalah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci mensucikan adalah:
a.       Air hujan                   e. Air salju
b.      Air sumur                   f. Air telaga                                       
c.       Air laut                      g. Air embun
d.      Air sungai

2.      Pembagian Air

Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dibagi empat bagian:
a.       Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruk, (air mutlak artinya air yang sewajarnya)
b.      Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanasakan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
c.       Air suci tapi tidak mensucikan, seperti: air musta’mal (telah digunakan untuk bersuci)menghilangkan hadats. Atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah rupanya, rasanya, dan baunya.
d.      Air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci
Dua kullah = 216 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam / tinggi 60 cm


Rounded Rectangle: Peringatan 
Ada satu macam air lagi ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghasab / mencuri, mengambil tanpa izin.
 


B.     Macam-Macam Najis

Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’, misalnya:
a)      Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
b)      Darah
c)      Nanah
d)     Segala sesuatu yang keluar dari kubuk dan dubur
e)      Anjing dan babi
f)       Minuman keras seperti arak dan sebagainya
g)      Bangkai anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup

1.      Pembagian Najis

Najis itu dapat dibagi menjadi 3 bagian:
1)      Najis mukhaffafah (ringan) yaitu air kencing laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu.
2)      Najis mughaladzah (berat) ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.  
3)      Najis mutawassithah (sedang) yaitu najis yang selain dari dua najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
Najis mutawassithah dibagi menajadi dua:
1)      Najis ‘ainiyah: najis yang berujud, yakni yang Nampak / dapat dilihat
2)      Najis hukmiyah: najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

2.      Cara Menghilangkan Najis

1)      Barang yang kena najis mughalladzah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
2)      Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
3)      Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuki sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebiih baik.
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.




REFERENSI

Rifa’I, Moh. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. 2011. Semarang: PT. Karya Thoha Putra.
Samsuri, M. Penuntun Shalat Lengkap. 2010. Surabaya: Apollo lestari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pihak yang terlibat dalam Pengembangan Kurikulum

strategi marketing mix " Cappucino Cincau"

CONTOH JOBS DESCRIPTION KEPANITIAN