Istishab
Pengertian Istishhab Menurut para ulama’ ushul fiqh istishhab ialah tetap berpegang pada hokum yang telah ada dari suatu kejadian samapi ada dalil yang mengubah hokum tersebut. Para ulama’ mengartikan istishhab adalah: a. Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali ada dalil yang mengubahnya. b. Segala hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa lalu. Contoh Istishhab: Perkawinan antara A dan B, kemudian mereka pisah/berjauhan karena suatu pekerjaan selama 15tahun. Karena lamanya mereka berjauhan sehingga B ingin menikah dengan laki-laki C maka siB tidak bisa menikah dengan C karena masih talli perkawinan antara A dan B. Begitu sebaliknya, A juga tidak bisa menikah tanpa izin dari B karena masih ada ikatan perkawinan yang sah. Dasar Hukum Istishhab Istishhab bukanlah suatu cara menetapkan hokum tetapi cara untuk menguatkan hukum yang pernah ditetapk