Postingan

Menampilkan postingan dengan label Agama dan Sains

Istishab

   Pengertian Istishhab Menurut para ulama’ ushul fiqh istishhab ialah tetap berpegang pada hokum yang telah ada dari suatu kejadian samapi ada dalil yang mengubah hokum tersebut.   Para ulama’ mengartikan istishhab adalah: a.        Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali ada dalil yang mengubahnya. b.       Segala hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa lalu. Contoh Istishhab: Perkawinan antara A dan B, kemudian mereka pisah/berjauhan karena suatu pekerjaan selama 15tahun. Karena lamanya mereka berjauhan sehingga B ingin menikah dengan laki-laki C maka siB tidak bisa menikah dengan C karena masih talli perkawinan antara A dan B. Begitu sebaliknya, A juga tidak bisa menikah tanpa izin dari B karena masih ada ikatan perkawinan yang sah.                Dasar Hukum Istishhab Istishhab bukanlah suatu cara menetapkan hokum tetapi cara untuk menguatkan hukum yang pernah ditetapk

RUKUN ISLAM KE.5

 HAJI Tuntunan Ibadah Haji Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam, bahkan oleh yang telah menunaikannya berkali-kali sekalipun. Karena itu, bagi yang dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini agar menggunakan kesempatan emas itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji itu datang kembali. Agar bisa beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu' - khusyu'nya dan menjadi haji mabrur, di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . Hal-hal yang mewajibkan haji 1. Islam 2. Berakal 3. Baliqh 4. Merdeka 5. Mampu : meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa tidak mampu de

Akad (Perikatan/Perjanjian)

Gambar
Definisi Akad: Menurut segi etimologi, akad antara lain:      Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari segi maupun dari dua segi. Menurut segi terminologi, akan ditinjau dari secara umum dan secara khusus: 1. Secara umum Segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginanya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai 2.Secara Khusus Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-kabul berdasarkan ketentuan syara' yang berdampak pada obyeknya. Rukun Akad: 1. Aqaid (orang yang akad), contoh: penjual atau pembeli 2. Sesuatu yang diadakan (maqul alaih), contoh: harga 3. Shighat yaitu ijab dan kabul

PSIKOLOGI VS AGAMA

Gambar
RESUME ILMU DAN AGAMA KAJIAN PEMIKIRAN HOLMES ROLSTON TENTANG AGAMA DAN PSIKOLOGI Sumber: www.Sanaky.com HOLMES ROLSTON menyatakan bahwa hidup yang berorientasi pada makna merupakan suatu bentuk agama . Kajian pemikiran holmes rolston tentang agama dan psikologi dibagi menjadi 3: 1.       Agama dan psychoanalysis Freudian Menurut Sigmund Freud (bapak psikoanalisis) yang menganut agama yahudi ini pernah menyatakan ketidak percayaannya kepada agama. Alasanya adalah sebagai berikut. ·          Menurut Freud, agama adalah ilusi, delusi, pengekspresian masa kanak-kanak terhadap ketakutan bahaya kehidupan. ·          Agama adalah obsesif neurotis/ abnormalitas tingkah laku ·          Menurut psikoanalisis yang Freud anut memberikan stigma bahwa agama adalah patologi(penyakit)       Rolston mengkritik psikologi psikoanalisis freud dengan argument sebagai berikut. v   Freud hanya melihat agama dari sudut pandang orang abnormal dan kajiannya tidak sesuai dengan re