Pihak yang terlibat dalam Pengembangan Kurikulum
Pihak-pihak yang terlibat dalam Pengembangan Kurikulum
1. Peranan Para Administrator Pendidikan
Peranan para administrator di tingkat pusat dalam pengembangan
kurikulum adalah menyusun dasar-dasar hukum, menyusun kerangka dasar
serta program inti kurikulum (Sukmadinata, 2004). Kerangka dasar dan
program inti tersebut akan menentukan minimum course yang dituntut. Atas
dasar kerangka dasar dan program inti tersebut para administrator
daerah dan administrator lokal mengembangkan kurikulum sekolah bagi
daerahnya yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Administrator pendidikan terdiri dari:
- Administrator Pusat : direktur dan kepala pusat
- Administrator Daerah: Kepala Kantor Wilayah
- Administrator Lokal: Kepala Kantor Kabupaten, Kecamatan dan Kepala Sekolah.
2. Peranan Para Ahli
Pengembangan kurikulum membutuhkan bantuan pemikiran para ahli, baik
ahli pendidikan, ahli kurikulum, maupun ahli bidang studi/disiplin ilmu.
Dengan mengacu pada kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ditetapkan
pemerintah, baik kebijaksanaan pembangunan secara umum maupun
pembangunan pendidikan, perkembangan tuntutan masyarakat dan masukan
dari pelaksanaan pendidikan dan kurikulum yang sedang berjalan, para
ahli pendidikan memberikan alternative konsep pendidikan dan model
kurikulum yang dipandang paling sesuai dengan keadaan dan kebutuhan
masyarakat.
3. Peranan Guru
Guru adalah sebagai perencanan, pelaksana dan pengembang kurikulum
bagi kelasnya. Sekalipun ia tidak mencetuskan sendiri konsep-konsep
tentang kurikulum, guru merupakan penerjemah kurikulum.Dia yang
mengolah, meramu kembali kurikulum dari pusat untuk disajikan
dikelasnya. Oleh karena itu guru bisa dikatakan sebagai barisan
pengembangan kurikulum yang terdepan.
Adapun peran guru dalam mengembangkan kurikulum antara lain:
- Guru sebagai perencana pengajaran. Artinya, guru harus membuat perencanaan pengajaran dan persiapan sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar.
- Guru sebagai pengelola pengajaran harus dapat menciptakan situasi belajar yang memungkinkan tujuan belajar yang telahditentukan.
- Guru sebagai evaluator. Artinya, guru melakukan pengukuran untuk mengetahui apakah anak didik telah mencapai hasil belajar seperti yang diharapkan.
Guru merupakan titik sentral suatu kurikulum berkat usaha guru, maka
timbul kegairahan belajar siswa. Sehingga memacu belajar lebih keras
untuk mencapai tujuan belajar mengajar yang bersumber dari tujuan
kurikulum, untuk itu guru perlu memiliki ketrampilan belajar mengajar.
Penguasaan ketrampilan tersebut bergantung pada bahan yang dimilikinya
dan latihan keguruan yang telah dialaminya.
Keberhasilan belajar mengajar antar lain ditentukan oleh kemampuan
kepribadiannya. Guru harus bersikap terbuka dan menyentuh kepribadian
siswa. Guru perlu mengembangkan gagasan secaa kreatif, memiliki hasrat
dan keinginan serta wawasan intelektual yang luas. Guru harus yakin
terhadap potensi belajar yang dimiliki oleh siswa.
Hal-hal yang perlu dikuasai guru; guru perlu memahami dan menguasai
banyak hal agar pelaksanaan pengajaran berhasil, guru juga harus mau dan
mampu menilai diri sendiri secara terus menerus dalam kaitannya dengan
tingkat keberhasilan dan pelaksanaan pengajarannya. Guru harus menguasai
bahan pengajaran sesuai jenjang kelas yang diajarnya, menguasai
strategi pembelajaran yang berguna untuk menyampaikan pengetahuan kepada
siswa dan guru juga harus menjadi suri tauladan bagi siswanya dan
memberikan hal-hal yang bermakna bagi perkembangannya kelak.
Kemampuan yang harus dimiliki seorang guru, yaitu :
1. Kemampuan Profesional, yang mencakup :
- Penguasaan materi pelajaran
- Penguasaan landasan dan wawasan kependidikan
- Penguasaan proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran.
2. Kemampuan Sosial
3. Kemampuan Personal
- Penampilan sikap
- Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai yang seyogyanya dimiliki guru.
- Penampilan upaya menjadikan dirinya sebagai contoh bagi siswanya.
Pengembangan kurikulum dari segi pengelolaannya dibedakan menjadi :
1. Peranan guru dalam pengembangan kurikulum yang bersifat sentralisasi
Disini guru tidak mempunyai peranan dalam perancangan, dan
evaluasi yang bersifat makro, mereka berperan dalam kurikulum mikro.
Kurikulum makro disusun oleh tim khusus, guru menyusun kurikulum dalam
jangka waktu 1 tahun, atau 1 semester. Menjadi tugas guru untuk menyusun
dan merumuskan tujuan yang tepat memilih dan menyusun bahan pelajaran
sesuai kebutuhan, minat dan tahap perkembangan anak, memilih metode dan
media mengajar yang bervariasi, kurikulum yang tersusun sistematis dan
rinci akan memudahkan guru dalam implementasinya.
2. Peranan guru dalam pengembangan kurikulum desentralisasi
Kurikulum desentralisasi disusun oleh sekolah ataupun kelompok
sekolah tertentu dalam suatu wilayah. Pengembangan kurikulum ini
didasarkan atas karakteristik, kebutuhan, perkembangan daerah serta
kemampuan sekolah tersebut. Jadi kurikulum terutama isinya sangat
beragam, tiap sekolah punya kurikulum sendiri. Peranan guru lebih besar
daripada dikelola secara sentralisasi, guru-guru turut berpartisipasi,
bukan hanya dalam penjabaran dalam program tahunan/semester/satuan
pengajaran, tetapi didalam menyusun kurikulum yang menyeluruh untuk
sekolahnya. Di dini guru juga bukan hanya berperan sebagai pengguna,
tetapi perencana, pemikir, penyusun, pengembang dan juga pelaksana dan
evaluator kurikulum.
(Nurhayati, S.Pd.I, 2008)
4. Peranaan Orang tua Murid
Peranan mereka dapat berkenaan dengan dua hal, pertama dalam
penyusunan kurikulum. Dalam penyusunan kurikulum mungkin tidak semua
orang tua dapat ikut serta hanya terbatas kepada beberapa orang saja
yang cukup waktu dan mempunyai latar belakang yang memadai. Kedua, dalam
pelaksanaan kurikulum diperlukan kerja sama yang sangat erat antara
guru dengan para orang tua murid. Sebagian kegiatan belajar yang
dituntut kurikulum dilaksanakan dirumah. Dan orang tua mengikuti atau
mengamati kegiatan belajar anakanya dirumah.
5. Peran Komite Sekolah
Komite Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu
Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansial kedua istilah
tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya
terletak pada pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan
mewujudkan mutu pendidikan. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang
mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu,
pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan,
baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur
pendidikan di luar sekolah.
Tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah:
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
- Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002 dalam Trimo, 2008).
Adapun fungsi Komite Sekolah, sebagai berikut:
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1) kebijakan dan program pendidikan
2) rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS)
3) kriteria kinerja satuan pendidikan
4) kriteria tenaga kependidikan
5) kriteria fasilitas pendidikan, dan
6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Secara kontekstual, peran Komite Sekolah sebagai:
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Mengacu pada peranan Komite Sekolah terhadap peningkatan mutu
pendidikan, sudah barang tentu memerlukan dana. Dana dapat diperoleh
melalui iuran anggota sesuai kemampuan, sumbangan sukarela yang tidak
mengikat, usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan
pembentukan Komite Sekolah. Sekolah bukanlah suatu lembaga yang terpisah
dari masyarakat. Sekolah merupakan lembaga yang bekerja dalam konteks
sosial. Sekolah mengambil siswanya dari masyarakat setempat, sehingga
keberadaannya tergantung dari dukungan sosial dan finansial masyarakat.
Oleh karena itu, hubungan sekolah dan masyarakat merupakan salah satu
komponen penting dalam keseluruhan kerangka penyelenggaraan pendidikan.
Adanya hubungan yang harmonis antar sekolah dan masyarakat yang
diwadahi dalam organisasi Komite Sekolah, sudah barang tentu mampu
mengoptimalkan peran serta orang tua dan masyarakat dalam memajukan
program pendidikan, dalam bentuk:
- Orang tua dan masyarakat membantu menyediakan fasilitas pendidikan, memberikan bantuan dana serta pemikiran atau saran yang diperlukan sekolah.
- Orang tua memberikan informasi kepada sekolah tentang potensi yang dimiliki anaknya, dan
- Orang tua menciptakan rumah tangga yang edukatif bagi anak
Berkenaan dengan peningkatan hubungan sekolah dengan masyarakat,
subtansi pembinaannya harus diarahkan kepada meningkatkan kemampuan
seluruh personil sekolah dalam:
- Memupuk pengertian dan pengetahuan orang tua tentang pertumbuhan pribadi anak.
- Memupuk pengertian orang tua tentang cara mendidik anak yang baik, dengan harapan mereka mampu memberikan bimbingan yang tepat bagi anak-anaknya dalam mengikuti pelajaran.
- Memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang program pendidikan yang sedang dikembangkan di sekolah.
- Memupuk pengertian orang tua dan masyarakat tentang hambatan-hambatan yang dihadapi sekolah.
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta memajukan sekolah.
- Mengikutsertakan orang tua dan tokoh masyarakat dalam merencanakan dan mengawasi program sekolah
6. Peran Pengusaha
Berkaitan dengan peranan masyarakat dalam pendidikan dalam UU
No.20/2005 Sisdiknas pasal 54 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam
Pendidikan menyebutkan : (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan
meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan
dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat
berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Sebagai contoh, sebagaimana diungkapkan oleh Kadisdik Jabar, Dadang
Dally bahwa dunia usaha dan dunia industri merupakan bagian dari
masyarakat yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan sistem
pendidikan nasional. Perihal kegiatan kerjasama dengan dunia usaha
sinergitas telah mulai dilakukan. Prosesnya telah memasuki tahap
inventarisasi. Implementasinya, dunia usaha didorong untuk membangun
sekolah, bukan menggalang dana dari dunia usaha.
C. Kesulitan-Kesulitan dalam Perubahan Kurikulum
Sejarah menunjukkan bahwa sekolah itu sangat sukar
menerima pembaruan. Ide yang baru tentang pendidikan memerlukan waktu
sekitar 75 tahun sebelum dipraktikan secara umum di sekolah-sekolah (
Nasution, 2003).
Manusia itu pada umumnya bersifat konservatif dan guru
termasuk golongan itu juga. Guru-guru lebih senang mengikuti jejak-jejak
yang lama secara rutin. Adakalanya cara yang demikianlah yang paling
mudah dilakukan. Mengadakan pembaharuan memerlukan pemikiran dan tenaga
yang lebih banyak. Tak semua orang suka bekerja lebih banyak daripada
yang diperlukan. Akan tetapi ada pula kalanya, bahwa guru-guru tidak
mendapat kesempatan atau wewenang untuk mengadakan perubahan karena
peraturan-peraturan administratif. Guru itu hanya diharapkan mengikuti
instruksi atasan.
Pembaharuan kurikulum kadang-kadang terikat pada tokoh yang
mencetuskannya. Dengan meninggalnya tokoh itu lenyap pula pembaruan yang
telah dimulainya itu.
Dalam pembaruan kurikulum ternyata bahwa mencetuskan ide-ide baru
lebib “mudah” daripada menerapkannya dalam praktik. Dan sekalipun telah
dilaksanakan sebagai percobaan, masih banyak mengalami rintangan dalam
penyebarluasannya, oleh sebab harus melibatkan banyak orang dan mungkin
memerlukan perubahan struktur organisasi dan administrasi sistem
pendidikan.
Pembaharuan kurikulum sering pula memerlukan biaya yang Iebih banyak
untuk fasilitas dan alat-alat pendidikan baru, yang tidak selalu dapat
dipenuhi. Tak jarang pula pembaharuan ditentang oleh mereka yang ingin
berpegang pada yang sudah lazim dilakukan atau yang kurang percaya akan
yang baru sebelum terbukti kelebihannya Bersifat kritis terhadap
pembaharuan kurikulum adalah sifat yang sehat, karena
pembaharuan itu jangan hanya sekedar mode yang timbul pada suatu saat
untuk lenyap lagi dalam waktu yang tidak lama.
Komentar
Posting Komentar