MASLAHAT MURSALAH
Istislah adalah suatu cara
penetapan hukum terhadap masalah yang tidak dijelaskan hukumnya oleh nas dan ijmak dengan
mendasarkan pada pemeliharaan al-maslahat al-mursalat . Al-maslahat al-mursalat adalah maslahat yang tidak disebutkan dengan
nas tertentu akan tetapi sejalan dengan kehendak syara’. Secara
definitive , al-maslahat al-mursalat dapat
diartikan dengan sesuatu yang tidak ada dalil khusus yang mengakui dan tidak pula
yang membatalkannya, namun keras dugaan apabila ia diterapkan akan dapat
memelihara kebutuhan-kebutuhan pokok seperti memelihara agama, jiwa keturunan,
akal dan harta, dan dapat menghilangkan kesulitan.
Sebagian ulama’
ada yang berpendapat bahwa maslahat mursalat ialah kemaslahatanyang tidak
disinggung oleh syara’ dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk
mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan
kebaikan yang besar atau kemaslahatan. Maslahat mursalat di sini disebut juga maslahat
mutlak, karena tidak ada dalil yang mengakui kesahan atau kebatalannya. Jadi pembentukan hukum dengan
cara maslahat mursalah semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dengan
arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudlorotan dan kerusakan bagi
manusia. Oleh karena memelihara
kebutuhan-kebutuhan pokok dan menghindarkan kesempitan itu menjadi tujuan
syari’at, maka al-maslahat al-mursalat termasuk tujuan syariat secara umum. Setiap
yang dapat memelihara dan mewujudkan tujuan tersebut dapat dilakukan sejauh tidak
bertentangan dengan petunjuk-petunjuk Al-Qur’an. Hukum yang dite dengan istislah adalah seperti pembukuan Al-Qur’an dalam satu mushaf yang
dilakukan oleh Usman ibn Affan, khalifah ketiga.hal itu tidak dijelaskan oleh
nas dan ijmak, melainkan didasarkan atas maslahat yang sejalan dengan kehendak
syarak untuk mencegah kemungkinan timbulnya perselisihan umat tentang
Al-Qur’an.
Dasar Hukum
maslahat mursalah adalah:
a) Persoalan yang dihadapi manusia selalu berkembang , demikian pula kepentingan
hidupnya
b)
Sebenarnya para sahabat , tabi’in ,
tabi’ut-tabi’in dan para ulama’ yang dating sesudahnya telah melaksanakannya
sehingga mereka dapat segera menetapkan hokum sesuai dengan kemaslahatan kaum
muslimin pada masa itu.
Missal Abu Bakar telah mengumpulkan Al-Qur’an, Umar telah menetapkan talak yang dijatuhkan tiga kali
sekaligus jatuh tiga, padahal pad amasa Rasul hanya jatuhsatu, khalifah Usman
telah memerintahkan penulisan Al-Qur’an dalam satu mushaf dan khalifah Ali telah menghukum baker
hidup golonganSyi’ah Radidhah yang memberontak, kemudian diikuti para ulama’
yangdatang sesudahnya.
Obyek maslahat mursalat yaitu hokum dalam bidang
mu’amalat dan semacamnya, sedang dalam soal-soal ibadah adalah hakAllah untuk
menetapkan hukumnya, karena manusia tidak sanggup mengetahui dengan lengkap
hikmat ibadat.
Perbedaan istihsan dengan istislah adalah bahwa istihsan
berarti beramal dengan maslahat ketika
berhadapan dengan dalil umum atau qiyas, sedangkan pada istislah tidak ada dalil
umum atau qiyas yang dikecualikan dengan maslahat. Artinya , kalau istihsan
berarti ada dalil- yaitu dalil umum atau qiyas-yang dikecualikan dengan
maslahat, sedangkan pada istislah tidak ada dalil yang dikecualikan dengan
maslahat, akan tetapi bersifat mutlak
Dari
uraian di atas jelaslah bahwa istihsan dan istislah, merupakan cara-cara
istimbat hukum yang berdiri sendiri yang kedua-duanya ditemui dalam ushul fiqh
Maliki, tetapi bila diperhatikan macam-macam istihsan sebagaimana yang telah
dijelaskan tersebut di atas ,maka dapat
disimpulkan bahwa istihsan lebih umum daripada
istislah, karena almaslahat-mursalah
satu macam dari dasar istihsan. Sebab istihsan selain beramal dengan
al-maslahat mursalat jug aberamal dengan ijmak, urf , sedangkan istihsan hanya didasarkan kepada
almaslahat almursalat saja.
Komentar
Posting Komentar