MASLAHAT MURSALAH



Istislah adalah suatu cara penetapan hukum terhadap masalah yang tidak dijelaskan  hukumnya oleh nas dan ijmak dengan mendasarkan pada pemeliharaan al-maslahat al-mursalat . Al-maslahat al-mursalat  adalah maslahat yang tidak disebutkan dengan nas tertentu akan tetapi sejalan dengan kehendak syara’. Secara definitive ,  al-maslahat al-mursalat dapat diartikan dengan sesuatu yang tidak ada dalil khusus yang mengakui dan tidak pula yang membatalkannya, namun keras dugaan apabila ia diterapkan akan dapat memelihara kebutuhan-kebutuhan pokok seperti memelihara agama, jiwa keturunan, akal dan harta, dan dapat menghilangkan kesulitan.

Sebagian ulama’ ada yang berpendapat bahwa maslahat mursalat ialah kemaslahatanyang tidak disinggung oleh syara’ dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan. Maslahat mursalat di sini disebut juga maslahat mutlak, karena tidak ada dalil yang mengakui kesahan atau kebatalannya. Jadi pembentukan hukum dengan cara maslahat mursalah semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudlorotan dan kerusakan bagi manusia. Oleh karena  memelihara kebutuhan-kebutuhan pokok dan menghindarkan kesempitan itu menjadi tujuan syari’at, maka al-maslahat al-mursalat  termasuk tujuan syariat secara umum. Setiap yang dapat memelihara dan mewujudkan  tujuan tersebut dapat dilakukan sejauh tidak bertentangan dengan petunjuk-petunjuk Al-Qur’an. Hukum yang dite dengan  istislah adalah seperti  pembukuan Al-Qur’an dalam satu mushaf yang dilakukan oleh Usman ibn Affan, khalifah ketiga.hal itu tidak dijelaskan oleh nas dan ijmak, melainkan didasarkan atas maslahat yang sejalan dengan kehendak syarak untuk mencegah kemungkinan timbulnya perselisihan umat tentang Al-Qur’an.

Dasar Hukum maslahat mursalah adalah:

a)    Persoalan yang dihadapi manusia selalu  berkembang , demikian pula kepentingan hidupnya

b)    Sebenarnya para sahabat , tabi’in , tabi’ut-tabi’in dan para ulama’ yang dating sesudahnya telah melaksanakannya sehingga mereka dapat segera menetapkan hokum sesuai dengan kemaslahatan kaum muslimin pada masa itu. Missal Abu Bakar telah mengumpulkan Al-Qur’an, Umar telah  menetapkan talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus jatuh tiga, padahal pad amasa Rasul hanya jatuhsatu, khalifah Usman telah memerintahkan penulisan Al-Qur’an dalam satu  mushaf dan khalifah Ali telah menghukum baker hidup golonganSyi’ah Radidhah yang memberontak, kemudian diikuti para ulama’ yangdatang sesudahnya.

Obyek maslahat mursalat yaitu hokum dalam bidang mu’amalat dan semacamnya, sedang dalam soal-soal ibadah adalah hakAllah untuk menetapkan hukumnya, karena manusia tidak sanggup mengetahui dengan lengkap hikmat ibadat.

            Perbedaan istihsan dengan istislah adalah bahwa istihsan berarti beramal dengan maslahat  ketika berhadapan dengan dalil umum atau qiyas, sedangkan pada istislah tidak ada dalil umum atau qiyas yang dikecualikan dengan maslahat. Artinya , kalau istihsan berarti ada dalil- yaitu dalil umum atau qiyas-yang dikecualikan dengan maslahat, sedangkan pada istislah tidak ada dalil yang dikecualikan dengan maslahat,  akan tetapi bersifat mutlak
            Dari uraian di atas jelaslah bahwa istihsan dan istislah, merupakan cara-cara istimbat hukum yang berdiri sendiri yang kedua-duanya ditemui dalam ushul fiqh Maliki, tetapi bila diperhatikan macam-macam istihsan sebagaimana yang telah dijelaskan  tersebut di atas ,maka dapat disimpulkan bahwa istihsan lebih umum daripada  istislah, karena almaslahat-mursalah satu macam dari dasar istihsan. Sebab istihsan selain beramal dengan al-maslahat mursalat jug aberamal dengan ijmak, urf , sedangkan istihsan hanya didasarkan kepada almaslahat almursalat saja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pihak yang terlibat dalam Pengembangan Kurikulum

strategi marketing mix " Cappucino Cincau"

CONTOH JOBS DESCRIPTION KEPANITIAN