Istislah adalah suatu cara penetapan hukum terhadap masalah yang tidak dijelaskan hukumnya oleh nas dan ijmak dengan mendasarkan pada pemeliharaan al-maslahat al-mursalat . Al-maslahat al-mursalat adalah maslahat yang tidak disebutkan dengan nas tertentu akan tetapi sejalan dengan kehendak syara’. Secara definitive , al-maslahat al-mursalat dapat diartikan dengan sesuatu yang tidak ada dalil khusus yang mengakui dan tidak pula yang membatalkannya, namun keras dugaan apabila ia diterapkan akan dapat memelihara kebutuhan-kebutuhan pokok seperti memelihara agama, jiwa keturunan, akal dan harta, dan dapat menghilangkan kesulitan. Sebagian ulama’ ada yang berpendapat bahwa maslahat mursalat ialah kemaslahatanyang tidak disinggung oleh syara’ dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan. Maslahat mursalat di sini disebut juga maslahat mutlak , karena tida